Pembangunan Hukum Pernikahan
Setiap warga negara dewasa memiliki hak penuh untuk menikah sesuai dengan konstitusi dan hukum. Menurut hukum menetapkan usia minimum pernikahan untuk anak laki-laki dan perempuan 1 tahun merupakan yang terendah dalam 18 tahun. Putra atau putri bungsu jika dianggap sebagai pernikahan anak. Pernikahan dini secara hukum pelanggaran dihukum. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 16 (a) ayat bidhanamate, menikah dan bercerai pria dan wanita dalam pernikahan adalah hak. Namun, sebelum pernikahan, pernikahan layanan Jenenina.
Perhatikan:
1) hukum Islam:
Ii) pendaftaran hukum:
3) Proses Pendaftaran:
4) biaya perkawinan dan pendaftaran perceraian untuk:
5) Jangan mendaftar hukuman pernikahan:
6) Hindu UU Perkawinan:
7) Undang-Undang Perkawinan khusus:
UU Perkawinan Khusus 8):
9) hak untuk properti dan hukuman pernikahan:
10) hukuman pernikahan anak:
11) Pengadilan Pernikahan:
1) Dower:
13) Perceraian: